A. Pendahuluan
Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran,
bidang garapan dan intervensi pekerjaan sosial juga semakin luas. Globalisasi
dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat
dalam bidang yang relative baru. Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik
kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan.
Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar,
menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi
terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan
bisnisnya.
Pelaksanaan tanggung jawab social yang harus
dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diberlakukannya etika bisnis.
Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan
gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan
pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari luar yaitu dari
lingkungan masyarakat. Problem-problem social seperti kebersihan kota,
kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan
sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya seiring
dengan terciptanya kondisi tersebut.
B. Pengertian
Kepentingan dan tanggung Jawab sosial
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
(namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang
dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk
jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian
tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan
pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak
negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya. Adapun Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli :
1. R.
Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau
tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan
tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
2. Fraderick
et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang
menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap
tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan.
3. Ismail
Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders) “
4. Merrick
Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan
masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh
pelaku bisnis”[1]
5. Salem
Sheikh berkata bahwa “CSR (Tanggung
jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility), apakah
bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban
sosial ekonomi di masyarakat”
C. Isu
Ekonomi Dalam Media Massa
1.
masyarakt ekonomi yang membentuk
perkembangn media massa yaitu :
a. Masyarakt
pertanian dimana produksi dan distribusi di tandai dengan dinamika produksi dan
distribusi yang bersipat lokal ke daerahan.
b. Masyarakat
industri yang ditandai dengan standarisasi dan pengolahan produksi dan
distribusi massal.
c. Masyarakt
informasi yang di tandai dengan internasionalisasi dan kormesialisasi informasi
yang ada dalam masyarakat.
Dalam
iklim ekonomi tidak menutup kemungkinan terjadinya monopoli ini bisa terjadi
karena sistem persaingan yang keras sehingga di prlukan pemain ekonomi yang
kuat.atmosfer ekonomi ini yaitu masalah kepemilikan media massa yang justru
melemahkan peran dan pungsi sosial media massa.
2.
Masalah Persaingan dan Konsentrasi Media
Proses
ekonomi media untuk memaksimalisasi keuntungan maka tidak di herankan apabila
media juga memerlukan sistem persaingan dan proses konsentrasi kapital.
Konsentrasi dalam istilah ekonomi media adalah tingkat keterbedaan dan sama
(identik) sebuah produk dalam sebuah pasar dan apakah ada atau tidak adanya
halangan masuk dalam pasar tersebut. Permasalahan konsentrasi kapital oleh media
dibedakan dalam beberapa hal yaitu: level konsentrasi, arah konsentrasi dan
level pengamatan, derajat konsentrasi media. Konsentrasi media biasanya terjadi
di antara situasi monopoli dan persaingan sempurna. Konsentrasi diperhitungkan
secara eksesif ketika ada tiga atau empat perusahaan yang menguasai 50%
jangkauan pasar. Konsentrasi media dipicu dengan adanya persaingan itu sendiri,
untuk mendapatkan sinergi dan keuntungan maksimal. Beberapa hal atau derajad
konsentrasi justru menguntungkan konsumen. Efek yang tidak diinginkan dengan
masalah konsentrasi adalah hilangnya keragaman, harga yang lebih tidak
ekonomis, dan keterbatasan akses kepada media. Dengan demikian penting juga
untuk melakukan pengaturan tentang konsentrasi media dengan mendorong hadirnya
pemain baru dalam pasar media.
D. Moral
Dan Kepentingan Umum
Di era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang
cepat dan tepat menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat. Media
massa merupakan salah satu bentuk komunikasi massa yang dinilai mampu menjawab
akan kebutuhan itu. Tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi ini akhirnya
membuat industri media massa tumbuh bak jamur dimusim penghujan, pada akhirnya
persaingan menjadi semakin ketat.
Untuk tetap bertahan, perusahaan media massa harus
bisa menelorkan produk yang mampu mendapatkan tempat dihati masyarakat. Unggul
dalam hal ini tentunya akan mampu mendongkrak oplah penjualan dan merebut iklan
sebagai pundi-pundi penghasilan agar
mampu tetap eksis serta terus berkembang
tanpa mengorbankan idealisme jurnalistik.
Perusahaan media massa yang tidak mampu unggul, agar
tidak tersingkirkan, kebanyakan rela merubah dirinya dari sebuah institusi yang
idealisnya sebagai kontrol sosial, politik, dan budaya menjadi suatu institusi
yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi bahkan juga rela menyampingkan
idealismenya dengan menjual profesionalitas, kode etik serta tanggungjawab
moral jurnalisme. Ketika media massa berkiblat pada kepentingan ekonomi secara
totalitas, ia bahkan juga dengan rela akan mengesampingkan hak masyarakat akan
informasi yang memuat kebenaran.
Solusi:
Apapun alasannya, perusahaan media massa harus tetap
berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai kontrol sosial, politik dan
budaya. Memenuhi tuntutan moral ini, tentunya menjadi tanggungjawab seorang
jurnalis agar informasi yang disampaikan kehadapan publik memuat kebenaran.
Perusahaan media massa, secara garis besar terbagi
dua, yakni, “kepentingan ekonomi” yang berada ditangan manajemen perusahaan
serta identik sebagi kebutuhan pemilik dengan “redaksi pemberitaan”.
Oleh karenanya, manajemen media selayaknya harus
memisahkan antara redaksi pemberitaan dan unsur bisnis untuk menghindari adanya
intervensi pemberitaan karena faktor bisnis.
1. Media
haruslah menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor
kepentingan pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media
tersebut. Media haruslah independen dan loyal kepada masyarakat
2. Pemberitaan
yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung kebenaran
yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang. keseimbangan
dalam pemberitaan atau penyiaran termasuk menyangkut sebuah opini dan
perspektif atas suatu kasus.
3. Diperlukan
organisasi pers yang mampu dan setia mengawal seorang jurnalis agar tidak
berada dibawah intervensi perusahaan media dimana ia berkarya.
4. Pada
intinya, perusahaan media dan jurnalis sebagai ujung tombak penyaji informasi
bagi masyarakat harus mampu bekerja secara professional dengan tetap tunduk
pada kode etik.[2]
E. Kesimpulan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya
perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh
pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang
mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Isu ekonomi dalam media massa
membahas Masalah Persaingan dan Konsentrasi Media. Proses ekonomi media untuk memaksimalisasi
keuntungan maka tidak di herankan apabila media juga memerlukan sistem
persaingan dan proses konsentrasi kapital.
Moral dan kepentingan umum dalam media massa Media
haruslah menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor
kepentingan pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media
tersebut. Media haruslah independen dan loyal kepada masyarakat. Pemberitaan
yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung
kebenaran yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang.
keseimbangan dalam pemberitaan atau penyiaran termasuk menyangkut sebuah opini
dan perspektif atas suatu kasus
F. Refferensi
www.
ciptakanide.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-tanggung-jawab-sosial.html
Amir, M. Taufik. (2011). Manajemen Strategik “Konsep dan Aplikasi”. Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada.
www.wikipedia.org/wiki/Tanggung jawab sosial perusahaan
Williams, Chuck. 2001. Manajemen Edisi Pertama.
Salemba Empat. Jakarta.
Robbins, Stephen P and Mary Coulter. 1999. Manajemen
Edisi Keenam. PT. Prenhallindo. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar