Rabu, 04 Januari 2017

Kepentingan dan tanggung Jawab sosial


A.     Pendahuluan
Masyarakat berkembang semakin kompleks. Sasaran, bidang garapan dan intervensi pekerjaan sosial juga semakin luas. Globalisasi dan industrialisasi telah membuka kesempatan bagi pekerja social untuk terlibat dalam bidang yang relative baru. Dan tidaklah jarang terjadi adanya konflik kepentingan antara kepentingan masyarakat umum dan kepentingan perusahaan. Benturan kepentingan tersebut banyak terjadi baik terhadap perusahaan besar, menengah ataupun perusahaan kecil. Bentrokan kepentingan ini sering terjadi terutama dalam hal ditimbulkannya polusi oleh perusahaan dalam menjalankan bisnisnya.    
Pelaksanaan tanggung jawab social yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan menuntut diberlakukannya etika bisnis. Perusahaan yang tidak memperhatikan kepentingan umum dan kemudian menimbulkan gangguan lingkungan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak etis. Dorongan pelaksanaan etika bisnis itu pada umumnya dating dari luar yaitu dari lingkungan masyarakat. Problem-problem social seperti kebersihan kota, kesehatan lingkungan, ketertiban masyarakat, pelestarian lingkungan alam dan sebagainya, mendorong perusahaan untuk melakukan kegiatan bisnisnya seiring dengan terciptanya kondisi tersebut.
B.     Pengertian Kepentingan dan tanggung Jawab sosial
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya). perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", yakni suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. Adapun Pengertian Tanggung Jawab Sosial Menurut Para Ahli :
1.      R. Bowen pada tahun 1953 dengan definisi jika CSR adalah suatu kewajiban atau tanggung jawab sosial dari perusahaan berdasarkan kepada keselarasan dengan tujuan objective dan nilai – nilai value dari suatu masyarakat.
2.      Fraderick et al mempunyai pemahaman jika CSR dapat diartikan sebagai prinsip yang menerangkan perusahaan harus dapat bertanggung jawab terhadap efek dari setiap tindakan di dalam masyarakat maupun lingkungan.
3.      Ismail Solihin menganggap jika CSR adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (Stakeholders) “
4.      Merrick Dodd mnganggap bahwa CSR adalah “suatu pengertian terhadap buruh, konsumen dan masyarakat pada umumnya dihormati sebagai sikap yang pantas untuk diadopsi oleh pelaku bisnis”[1]
5.      Salem Sheikh berkata bahwa “CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility), apakah bersifat sukarela atau berdasarkan undang – undang, dalam pelaksanaan kewajiban sosial ekonomi di masyarakat”
C.     Isu Ekonomi Dalam Media Massa
1.                 masyarakt ekonomi yang membentuk perkembangn media massa yaitu :
a.       Masyarakt pertanian dimana produksi dan distribusi di tandai dengan dinamika produksi dan distribusi yang bersipat lokal ke daerahan.
b.      Masyarakat industri yang ditandai dengan standarisasi dan pengolahan produksi dan distribusi massal.
c.       Masyarakt informasi yang di tandai dengan internasionalisasi dan kormesialisasi informasi yang ada dalam masyarakat. 
Dalam iklim ekonomi tidak menutup kemungkinan terjadinya monopoli ini bisa terjadi karena sistem persaingan yang keras sehingga di prlukan pemain ekonomi yang kuat.atmosfer ekonomi ini yaitu masalah kepemilikan media massa yang justru melemahkan peran dan pungsi sosial media massa.
2.                 Masalah Persaingan dan Konsentrasi Media
Proses ekonomi media untuk memaksimalisasi keuntungan maka tidak di herankan apabila media juga memerlukan sistem persaingan dan proses konsentrasi kapital. Konsentrasi dalam istilah ekonomi media adalah tingkat keterbedaan dan sama (identik) sebuah produk dalam sebuah pasar dan apakah ada atau tidak adanya halangan masuk dalam pasar tersebut. Permasalahan konsentrasi kapital oleh media dibedakan dalam beberapa hal yaitu: level konsentrasi, arah konsentrasi dan level pengamatan, derajat konsentrasi media. Konsentrasi media biasanya terjadi di antara situasi monopoli dan persaingan sempurna. Konsentrasi diperhitungkan secara eksesif ketika ada tiga atau empat perusahaan yang menguasai 50% jangkauan pasar. Konsentrasi media dipicu dengan adanya persaingan itu sendiri, untuk mendapatkan sinergi dan keuntungan maksimal. Beberapa hal atau derajad konsentrasi justru menguntungkan konsumen. Efek yang tidak diinginkan dengan masalah konsentrasi adalah hilangnya keragaman, harga yang lebih tidak ekonomis, dan keterbatasan akses kepada media. Dengan demikian penting juga untuk melakukan pengaturan tentang konsentrasi media dengan mendorong hadirnya pemain baru dalam pasar media.
D.     Moral Dan Kepentingan Umum
Di era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat dan tepat menjadi sesuatu yang sangat penting bagi masyarakat. Media massa merupakan salah satu bentuk komunikasi massa yang dinilai mampu menjawab akan kebutuhan itu. Tingginya kebutuhan masyarakat akan informasi ini akhirnya membuat industri media massa tumbuh bak jamur dimusim penghujan, pada akhirnya persaingan menjadi semakin ketat.
Untuk tetap bertahan, perusahaan media massa harus bisa menelorkan produk yang mampu mendapatkan tempat dihati masyarakat. Unggul dalam hal ini tentunya akan mampu mendongkrak oplah penjualan dan merebut iklan sebagai pundi-pundi  penghasilan agar mampu tetap eksis serta terus  berkembang tanpa mengorbankan idealisme jurnalistik.
Perusahaan media massa yang tidak mampu unggul, agar tidak tersingkirkan, kebanyakan rela merubah dirinya dari sebuah institusi yang idealisnya sebagai kontrol sosial, politik, dan budaya menjadi suatu institusi yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi bahkan juga rela menyampingkan idealismenya dengan menjual profesionalitas, kode etik serta tanggungjawab moral jurnalisme. Ketika media massa berkiblat pada kepentingan ekonomi secara totalitas, ia bahkan juga dengan rela akan mengesampingkan hak masyarakat akan informasi yang memuat kebenaran.
Solusi:
Apapun alasannya, perusahaan media massa harus tetap berpijak pada kepentingan masyarakat sebagai kontrol sosial, politik dan budaya. Memenuhi tuntutan moral ini, tentunya menjadi tanggungjawab seorang jurnalis agar informasi yang disampaikan kehadapan publik memuat kebenaran.
Perusahaan media massa, secara garis besar terbagi dua, yakni, “kepentingan ekonomi” yang berada ditangan manajemen perusahaan serta identik sebagi kebutuhan pemilik dengan “redaksi pemberitaan”.
Oleh karenanya, manajemen media selayaknya harus memisahkan antara redaksi pemberitaan dan unsur bisnis untuk menghindari adanya intervensi pemberitaan karena faktor bisnis.
1.      Media haruslah menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor kepentingan pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media tersebut. Media haruslah independen dan loyal kepada masyarakat
2.      Pemberitaan yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung kebenaran yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang. keseimbangan dalam pemberitaan atau penyiaran termasuk menyangkut sebuah opini dan perspektif atas suatu kasus.
3.      Diperlukan organisasi pers yang mampu dan setia mengawal seorang jurnalis agar tidak berada dibawah intervensi perusahaan media dimana ia berkarya.
4.      Pada intinya, perusahaan media dan jurnalis sebagai ujung tombak penyaji informasi bagi masyarakat harus mampu bekerja secara professional dengan tetap tunduk pada kode etik.[2]


E.      Kesimpulan
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
            Isu ekonomi dalam media massa membahas Masalah Persaingan dan Konsentrasi Media. Proses ekonomi media untuk memaksimalisasi keuntungan maka tidak di herankan apabila media juga memerlukan sistem persaingan dan proses konsentrasi kapital.
Moral dan kepentingan umum dalam media massa Media haruslah menyadari tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat sehingga faktor kepentingan pemilik media sebaiknya dipisahkan dengan objektifitas media tersebut. Media haruslah independen dan loyal kepada masyarakat. Pemberitaan yang mengandung informasi kepada publik yang disampaikan harus mengandung kebenaran yang mencakup akurasi, pemahaman publik, jujur dan berimbang. keseimbangan dalam pemberitaan atau penyiaran termasuk menyangkut sebuah opini dan perspektif atas suatu kasus







F.      Refferensi
www. ciptakanide.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-tanggung-jawab-sosial.html
Amir, M. Taufik. (2011). Manajemen Strategik Konsep dan Aplikasi”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
www.wikipedia.org/wiki/Tanggung jawab sosial perusahaan
Williams, Chuck. 2001. Manajemen Edisi Pertama. Salemba Empat. Jakarta.
Robbins, Stephen P and Mary Coulter. 1999. Manajemen Edisi Keenam. PT. Prenhallindo. Jakarta.



[1] M. Taufik Amir. (2011). Manajemen Strategik “Konsep dan Aplikasi”. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).h.55
[2] Chuck Williams. 2001. Manajemen Edisi Pertama. Salemba Empat. (Jakarta PT. Raja Grafindo Persada).h.23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar