Selasa, 10 Januari 2017

Kewiraan/civic education

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar belakang
           
            Setiap individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
            Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.


2.      Rumusan Masalah

Mengacu kepada latar belakang yang telah dijelaskan di atas, rumusan masalah dari makalah ni sebagai berikut :

1.       Ruang lingkup Kewiraan/Civic Education?
·      Wawasan nusantara
·      Ketahanan nasional
·      Politik dan strategi nasional
·      Politik dan strategi perthanan nasional
·      Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
·      Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan


3.      Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini dalah untuk menjelaskan lebih mendalam terhadap rumusan masalah di atas, antara lain :

1.        Menjelaskan Ruang lingkup Kewiraan/Civic Education.
·      Wawasan nusantara
·      Ketahanan nasional
·      Politik dan strategi nasional
·      Politik dan strategi pertahanan nasional
·      Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
·      Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan

BAB 2
PEMBAHASAN
1.     Pengertian kewiraan


Ø  Pendidikan : Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau latihan bagi peranannya di masa mendatang.
Ø  Kewiraan  berasal dari kata dasar “wira” yang berarti “Satria,patriot,pahlawan”
Ø  Kewiraan diarahkan sebagai kesadaran ,kecintaan,kestiaan,keberanian membela bangsa dan tanah air Indonesia.
Ø  Pendidikan kewiraan yang dimaksudkan adalah usaha sadar unuk menyiapkan peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,kesetian,keberanian,untuk berkorban membela bangsa dan tanah air Indonesia.
Ø  Landasan idil pendidikan kewiraan adalah pancasila
o   Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai seua konsep ajaran kewiraan.
o   Dalam sisitematikanya dibagi menjadi 3 hal yaitu:
1.       Pancasila sebagai dasar negara
2.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
3.       Pancasila sebagai ideologi negara.
Ø  Panacasila sebagai ideologi,falsafah bangsa  diawali pada pelaksanaan Sidang I BPUKPKI (29 Mei  - 1 Juni 1945).

2.     Ruang lingkup kewiraan

1.             Wawasan Nusantara:
                        Mengkaji cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam rangka menentukan sikap Bangsa Indonesia demi kelangsungan hidup, keutuhan Bangsa dan Wilayahnya serta jati diri Bangsa, yang disebut Wawasan Nusantara dengan tujuan memahami, menghayati dan mampu menjelaskan pentingnya wawasan nasional bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
2.             Ketahanan Nasional:
                        Mengkaji konsepsi Bangsa Indonesia tentang upaya meningkatkan ketahanan bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa (ideology, politik, ekonomi, sosial, budaya, hamkam negara) dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatran dan gangguan demi kelangsungan hidup Bangsa dan Negara, yang disebut Ketahanan Nasional dengan tujuan agar dapat memahami, menghayati, mampu menjelaskan arti pentingnya Ketahanan Nasional, mampu menaplikasikan serta mengembangkannya dalam mencapai tujuan Nasional.
3.             Politik Strategi Nasional:
                        Mengkaji masalah Kebijakan MPR dan Rencana Pelaksanaannya oleh Pemerintah dalam pengelolaan Negara, yang disebut Politik dan Strategi Nasional dengan tujuan agar dapat memahami dan menghayati Polstranas, mengetahui proses penyusunan Polstranas dan memahami pelaksanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.                      Politik dan strategi pertahanan nasional:
          Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya. Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
          Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.

5.                      Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
          sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

6.      Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan
Materi pendidikan kewarganegaraan terdiri dari tiga materi pokok yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Ketiga materi pakok tersebut dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling berinterkoneksi dan berkoherensi satu dengan lainnya. Kesembilan materi itu adalah 1. (pendahuluan),2. (membangun negara berkeadaban), 3. (konstitusi dan tata perundangan-undangan dalam kehidupan bernegaraan), 4. (indentitas nasional dan globalisasi), 5. (demokrasi: teori dan aksi), 6. (otonomi daerah dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia), 7. (tata kelola kepemerintahan yang bersih dan baik), 8. (hak asasi manusia), 9. (memperkuat nasyarakat madani).

3.    SEJARAH PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
1. Pendidikan Kewiraan                                                                              
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di Perguruan Tinggi dalam bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan Kurikulum dan Materi Pendidikan Kewiraan
A. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di perguruan tinggi.
B. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
C. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan bagi perguruan tinggi adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
D. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
E. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.

F. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
     1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
G. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.

H. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain :
   1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.

I. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:


a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.




BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda penduduk.  Kepada orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

           


DAFTAR PUSTAKA
https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/





1 komentar:

  1. TENTANG KEWIRAAN SEHARUSNYA MENJADI MATERI YANG PERLU DIAJARKAN PADA SISWA MENENGAH PERTAMA DAN SISIWA MENENGAH ATAS,DENGAN SAJIAN2 YANG BERBEDA DENGAN TINGKAT MAHASISWA........

    BalasHapus