BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang
Setiap
individu yang bernyawa, khususnya manusia baik secara pribadi maupun di dalam
kehidupan bermasyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa
adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun
terkadang antara hak dan kewajiban tak ayal sering menjadi pemicu adanya
pertengkaran, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisirkan
pertengkaran yang ada yang kini sering di sebut sebagai hukum. Adanya hukum
tidak ada begitu saja didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang
lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan
keberadaan pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak
peraturan-peraturan yang ditunjukkan untuk memberikan pedoman bagi
kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam
Undang-undang, Pasal-pasal dan lain sebagainya.
2. Rumusan
Masalah
Mengacu kepada latar belakang yang telah dijelaskan di atas, rumusan
masalah dari makalah ni sebagai berikut :
1. Ruang lingkup Kewiraan/Civic Education?
·
Wawasan nusantara
·
Ketahanan nasional
·
Politik dan strategi
nasional
·
Politik dan strategi
perthanan nasional
·
Sistem perahanan
keamanan rakyat semesta
·
Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan
3.
Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini dalah untuk menjelaskan lebih mendalam
terhadap rumusan masalah di atas, antara lain :
1.
Menjelaskan Ruang lingkup Kewiraan/Civic
Education.
·
Wawasan nusantara
·
Ketahanan nasional
·
Politik dan strategi
nasional
·
Politik dan strategi
pertahanan nasional
·
Sistem perahanan
keamanan rakyat semesta
·
Ruang lingkup materi pendidikan kewarganegaraan
BAB
2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1.
Pengertian kewiraan
Ø Pendidikan :
Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan dan atau
latihan bagi peranannya di masa mendatang.
Ø Kewiraan
berasal dari kata dasar “wira” yang
berarti “Satria,patriot,pahlawan”
Ø Kewiraan
diarahkan sebagai kesadaran ,kecintaan,kestiaan,keberanian membela bangsa dan
tanah air Indonesia.
Ø Pendidikan
kewiraan yang dimaksudkan adalah usaha sadar unuk menyiapkan
peserta didik dalam mengembangkan kecintaan,kesetian,keberanian,untuk berkorban
membela bangsa dan tanah air Indonesia.
Ø Landasan
idil pendidikan kewiraan adalah pancasila
o
Pancasila
sebagai sistem filsafat menjiwai seua konsep ajaran kewiraan.
o
Dalam
sisitematikanya dibagi menjadi 3 hal yaitu:
1. Pancasila
sebagai dasar negara
2. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa
3. Pancasila
sebagai ideologi negara.
Ø Panacasila
sebagai ideologi,falsafah bangsa diawali
pada pelaksanaan Sidang I BPUKPKI (29 Mei
- 1 Juni 1945).
2. Ruang lingkup kewiraan
1.
Wawasan Nusantara:
Mengkaji
cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam rangka
menentukan sikap Bangsa Indonesia demi kelangsungan hidup, keutuhan Bangsa dan
Wilayahnya serta jati diri Bangsa, yang disebut Wawasan Nusantara dengan tujuan
memahami, menghayati dan mampu menjelaskan pentingnya wawasan nasional bangsa
Indonesia dalam mencapai cita-citanya.
2.
Ketahanan Nasional:
Mengkaji
konsepsi Bangsa Indonesia tentang upaya meningkatkan ketahanan bangsa yang
meliputi seluruh aspek kehidupan bangsa (ideology, politik, ekonomi, sosial,
budaya, hamkam negara) dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatran dan
gangguan demi kelangsungan hidup Bangsa dan Negara, yang disebut Ketahanan
Nasional dengan tujuan agar dapat memahami, menghayati, mampu menjelaskan arti
pentingnya Ketahanan Nasional, mampu menaplikasikan serta mengembangkannya
dalam mencapai tujuan Nasional.
3.
Politik Strategi
Nasional:
Mengkaji
masalah Kebijakan MPR dan Rencana Pelaksanaannya oleh Pemerintah dalam
pengelolaan Negara, yang disebut Politik dan Strategi Nasional dengan tujuan
agar dapat memahami dan menghayati Polstranas, mengetahui proses penyusunan
Polstranas dan memahami pelaksanannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
4.
Politik dan strategi
pertahanan nasional:
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang
memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk
patokan hidupnya. Strategi nasional adalah
perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara.
Politik dan
strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal
dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi
di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat
disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara
berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar
yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan
tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
5.
Sistem perahanan
keamanan rakyat semesta
sistem pertahanan negara
yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004,
Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan
seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan
kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.
6.
Ruang
lingkup materi pendidikan kewarganegaraan
Materi
pendidikan kewarganegaraan terdiri dari tiga materi pokok yaitu demokrasi, hak
asasi manusia, dan masyarakat madani. Ketiga materi pakok tersebut
dielaborasikan menjadi sembilan materi yang saling berinterkoneksi dan
berkoherensi satu dengan lainnya. Kesembilan materi itu adalah 1.
(pendahuluan),2. (membangun negara berkeadaban), 3. (konstitusi dan tata
perundangan-undangan dalam kehidupan bernegaraan), 4. (indentitas nasional dan
globalisasi), 5. (demokrasi: teori dan aksi), 6. (otonomi daerah dalam kerangka
negara kesatuan republik indonesia), 7. (tata kelola kepemerintahan yang bersih
dan baik), 8. (hak asasi manusia), 9. (memperkuat nasyarakat
madani).
3.
SEJARAH PENDIDIKAN KEWIRAAN / KEWARGANEGARAAN
1. Pendidikan
Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun
1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan
untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan
dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai
sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan
kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di Perguruan Tinggi dalam
bentuk pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan Kurikulum dan
Materi Pendidikan Kewiraan
A. Pada awal penyelenggaraan
pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal dari PKn berdasarkan SK bersama
Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara
melalui jalur pengajaran khusus di perguruan tinggi, di dalam SK itu dipolakan
penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di
perguruan tinggi.
B. Berdasarkan UU No. 20 tahun
1982 tentang Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
ditentukan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan adalah
PPBN tahap lanjutan pada tingkat perguruan tinggi, merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional.
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
C. Berdasarkan UU No. 2 tahun
1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa :
1) Pendidikan Kewiraan bagi
perguruan tinggi adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.
D. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan
bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan
Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
E. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila.
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa.
F. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn,
merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU
dalam susunan kurikulum inti.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada perguruan tinggi.
G. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
H. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain :
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari MPK.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia.
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
I. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan
kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap,
dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB 3
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Indonesia sebagai negara
yang pada dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip
kelahiran.sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih
berkewarganegaraan China atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara
Indonesia dan China, tetapi bermuim di Indonesia dan memiliki keturunan di
Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk
mendapatjkan status kewarganegaraan asal orang tuanya dapat diterima sebagai
warga negara Indonesia karena lahir di Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah orang
yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan kartu tanda penduduk. Kepada orang ini akan diberikan
nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri ke
pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negara sebagai
bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
DAFTAR PUSTAKA
https://hepikampus.wordpress.com/2010/01/15/pendidikan-kewarganegaraankewiraan-maksud-dan-tujuan-landasan-hukum-ruang-lingkup/
https://frillyfayraitaru.wordpress.com/2013/04/29/pengertian-politik-dan-strategi-nasional/
TENTANG KEWIRAAN SEHARUSNYA MENJADI MATERI YANG PERLU DIAJARKAN PADA SISWA MENENGAH PERTAMA DAN SISIWA MENENGAH ATAS,DENGAN SAJIAN2 YANG BERBEDA DENGAN TINGKAT MAHASISWA........
BalasHapus